0

Berdasakan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pendidikan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah antara lain :

  1. Berpendidikan minimum Sarjana (S1) atau Diploma IV dari Perguruan Tinggi terakreditasi dibuktikan dengan photo copy Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang;
  2. Berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang;
  3. Memiliki pengalaman mengajar minimum 8 Tahun sebagai guru Madrasah atau Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan/(atau) berpengalaman minimal 4 (empat) tahun sebagai kepala Madrasah dibuktikan dengan photo copy Surat  Keputusan (SK) pengankatan sebagai guru dan photo copy Surat Keputusan (SK) Jabatan sebagai Kepala Madrasah yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang;
  4. Memiliki pangkat minimum Penata, Golongan Ruang (III/c) dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;
  5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (ASLI);
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
  7.  Analisis kebutuhan Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Post a Comment

 
Top