0

Di Informasikan kepada rekan - rekan guru penerima Tunjangan Profesi Khusunya NON PNS dikarenakan ada sesuatu hal/kendala maka penandatangan SPJ adalah sebagai berikut :

Catatan:
1. Membawa buku rekening BNI/BRI 
2. Bagi Guru PNS dan Pengawas (Setelah Ybs melakukan Pencairan)
3. Bagi Guru Non PNS (Dipending dulu, sampai batas waktu yang ditentukan dan mulai penandatangan ketika dana sudah bisa dicairkan)

4. Lulus sertikasi th 2007 - 2010

Post a Comment

 
Top