0


Nomor               :  B......../KK.10.01/I/PP.00.4/11/2016                                                             Bogor,     November 2016
Lampiran              :   1 Berkas
Perihal                   :  Pemberkasan Sertifikasi Guru Madrasah
                                   PNS Lulus Th 2015

                       Yth :  1.  Ketua Pokjawas Madrasah
                                    2.  Ketua KKMI, MTs dan MA
                                    3.  Ketua PD IGRA
                                         Se Kabupaten Bogor

Assalamu'alaikum wr. wb.

       Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3570/06.I/Set.I/PP.00.II/09/2016 Tanggal 13 September 2016 Perihal Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tanggal 07 April 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, maka kami akan melaksanakan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi guru Non PNS Lulus th 2015 periode bulan Januari s.d Desember 2016, kami minta Saudara menginformasikan pemberkasan sertifikasi Guru dimaksud dengan persyaratan sbb :
1.        Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir,
2.        Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK yang mengeluarkan,
3.        Fotocopy SK Dirjen NRG,
4.        Fotocopy SK Terakhir dan SK Mutasi (bagi yang ada) dilegalisir,
5.        SKBM (Surat Keputusan Beban Mengajar) atau SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Genap TP. 2015/2016 dan Semester Ganjil TP. 2016/2017 beserta lampiran semua nama Guru (tertera mapel mengajar dan JTM), Jadwal mengajar gabungan (bukan perorang) diketahui Pengawas Madrasah,
6.        Mapel BK dan TIK harap melampirkan daftar nama murid yang dibina (min 150 siswa) dan jadwal mengajar baik yang masuk dalam KBM maupun di luar KBM serta materi mengajar,
7.        Daftar Hadir dicetak dari finger print lengkap gabungan semua guru dari bulan Januari s.d November 2016,
8.        Apabila ada tambahan jabatan harus disertakan SK pengangkatan dari Yayasan (untuk jabatan Kepala Madrasah) atau dari Madrasah (selain jabatan Kepala Madrasah),
9.        Membuat Program Kerja dan Laporan Tugas Tambahan Jabatan (Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium) diketahui Pengawas, untuk Kepala Perpustakaan dan Laboratorium harap melampirkan foto lokasi yang ada nama madrasah,
10.      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) manual Semester Genap TP. 2015/2016, dan SKMT online/S29a dan lampirannya dari Simpatika Semester Ganjil TP. 2016/2017, yang diketahui oleh Pengawas Madrasah,
11.      Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) manual Semester Genap TP. 2015/2016 dan SKMT online/S29e dari Simpatika Semester Ganjil TP. 2016/2017 dengan ttd Kepala Kemenag kosong,
12.      Apabila ada jam tambahan dari madrasah/sekolah lain harap melampirkan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dari Yayasan dengan keterangan sebagai SK Tambahan dari satminkal, SK Pembagian Tugas, SKMT yang diketahui Pengawas wilayah setempat (asli), Jadwal Mengajar Gabungan dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d November 2016 dilegalisir dan diketahui Pengawas setempat,
13.      Print out Portopolio terbaru dan detil/profil data simpatika (verpal sudah di satminkal),
14.      Daftar Gaji Terbaru dari Keuangan,
15.      Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, diatas materai Rp. 6000,-
16.      SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagaimana terlampir,
17.     Map menggunakan map snelhaicter plastik warna biru ditempel Lembar Biodata,
18.     Berkas disampaikan paling lambat hari Kamis tanggal 17 November 2016,
19.     Format S29a/SKMT dan S29e/SKBK disusun paling atas.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
                                                                                                            Kepala
                                                                                                           


                                                                                                            Dadang Ramdani


Post a Comment

 
Top