0

Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara kantor Kementerian Agama Kab Bogor dengan Madrasah swasta penerima BOS di Kab Bogor Nomor 10486 /KK.10.01/PP.01/2/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 pasal 5 point 2.d tentang aturan hak dan kewajiban bahwa pihak kedua berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang tidak digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016 paling lambat tanggal 31 Desember 2016. 
Oleh karena itu ada beberapa Madrasah yang belum mencairkan dana BOS s.d tanggal tersebut diatas sehingga rekeningnya di BLOKIR. berikut nama lembaga yang diblokir dan dana BOS nya dikembalikan ke KAS NEGARA.


NO REKENING BLOKIR


NO
NAMA MADRASAH
NO REKENING
 SALDO
137
MTSS AL HAMDANIYAH
1002801570103493
        4.212.825,42
215
MAS DARUNNAJAH
1002801570104279
     10.975.465,55
304
MTSS YAPERI CIBINONG
1002801570105160
     50.415.914,07
486
MTSS YAPIDA
1002801570106996
     60.343.383,73
595
MAS DAARUSSALAAM
1002801570108095
        9.159.662,34
857
MTSS NURUL HIKMAH
1002801570110725
     26.918.767,03
JUMLAH
   162.026.018,14


Post a Comment

 
Top